Thursday, February 25, 2010

HL Media IndonesiaI kolom bawah by M Abdullah Rosyid

Nikah Siri karena Biaya KUA Mahal

IMPITAN ekonomi membuat Toro, warga Desa Pasirangin, Cileungsi, Kabupaten Bogor, memilih nikah siri. Baginya menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) mahal dan ribet. Pria yang telah empat tahun menikah di bawah tangan itu mengaku bahagia dengan status pernikahannya saat ini.

Ketika ditanya tentang RUU yang bisa memidana pelaku kawin siri, Toro meminta pemerintah lebih baik urus dulu para pelacur dan pelaku kumpul kebo sehingga negara bisa bersih.

"Orang melaksanakan agama kok malah dipenjara, praktik esek-esek malah dilegalkan. Pikiran dari mana itu," katanya ketika didatangi Media Indonesia, beberapa waktu lalu.

Ketidaksetujuan terhadap pemidanaan pelaku nikah siri juga diungkapkan Aris, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah. "Saya setuju adanya RUU tersebut, tetapi pelaku nikah siri jangan langsung dipenjara. Mereka diberi peringatan dulu supaya ada kesempatan memberitahukan kepada pemerintah," ujarnya.

Menurut Islam, pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap kriminal. Pasalnya, pernikahan yang digariskan oleh agama Islam seperti adanya wali, dua orang saksi, dan ijab kabul dianggap sah secara agama walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, pernikahan tanpa pencatatan sipil akan dipidanakan. Dalam aturan itu disebut juga pria WNA yang akan menikahi perempuan WNI harus menjaminkan Rp500 juta melalui bank syariah.

Mencuatnya RUU itu menimbulkan perdebatan publik meski Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan bahwa draf RUU tersebut belum masuk ke DPR.

Banyak pihak meminta pemerintah mengkaji ulang secara mendalam RUU tersebut, sekaligus membenahi KUA.