Thursday, February 25, 2010

Berita Media Indonesia by M Abdullah Rosyid (dkk) 2

Andai Vonis Antasari
Ditentukan Publik


Jakarta/MI/11 Februari 2010-MANTAN Ketua KPK Antasari Azhar bebas. Begitu kira-kira yang terjadi jika persidangan di PN Jaksel dengan agenda pembacaan putusan, hari ini, mengadopsi sistem juri untuk menilai dan menghakimi seseorang.

Sebanyak 12 warga masyarakat pun diwawancarai Media Indonesia dengan pengandaian mereka sebagai juri persidangan tersebut. Kriteria warga yang dimintai tanggapannya diupayakan mendekati kriteria umum juri di pengadilan Anglosaxon. Yakni, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminal, intens mengikuti pemberitaan kasus tersebut, dan tidak memiliki konflik kepentingan atas kasus tersebut.

Lucky Bastanta, seorang CPNS di Deperindag, menilai Antasari tidak bersalah. "Menurut saya, Antasari tidak bersalah. Sidangnya saja terlihat bak opera sabun yang sangat baik dan rapi dimainkan."

Senada dengan itu, pegawai Standard Chartered bernama Wenda pun berujar, "(Antasari) Tidak bersalah. Pasti ada konspirasi," tuturnya.

Dimintai pendapatnya secara terpisah, Franciscus Mulana yang berprofesi sebagai dokter justru menilai sebaliknya. "Iya, Antasari bersalah. Tapi dia bukan otak dari pembunuhan ini. Ada orang lain yang mengorbankan dia," katanya.

Sementara itu, Herry Wahyuni, 49, ibu rumah tangga, yakin Antasari tidak membunuh. "Saya kira Antasari tidak bersalah. Tidak mungkin ia membunuh itu sama saja mempertaruhkan nama baik dan kariernya." Pendapat Widya Satyaningtyas, 29, pengelola event organizer yang berbasis di Menteng, Jakpus, juga setali tiga uang. Menurutnya, Antasari tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin.

"Saya rasa dia tidak terlibat. Sepertinya memang benar ada rekayasa," duganya.

Namun Riskon Ginting, dosen di Universitas Indonesia justru meyakini Antasari bersalah. "Antasari pasti terlibat dan bersalah. Itu bisa dilihat dari proses persidangan kemarin. Tidak mungkin polisi bisa menjadikan ia sebagai tersangka kalau tanpa bukti yang kuat. Tapi hukuman yang tepat mungkin hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup, bukan hukuman mati," katanya.

Berbeda pendapatnya, Krisna Purwana, 52, mantan penyiar di tahun 70-an, justru meragukan tuduhan keterlibatan Antasari. "Data yang ada di persidangan masih lemah. Belum tentu dia (Antasari) bersalah."

Aris Budi Sismansyah, 20, mahasiswa FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menolak pandangan yang menyebut Antasari terlibat dalam kasus itu. Dia menduga, Antasari sekadar menjadi korban politik.

Sarmili, 30, pengusaha gas di daerah Tambun Selatan, Bekasi, pun menilai kecil kemungkinan Antasari mengotaki pembunuhan. "Antasari hanyalah korban konspirasi para koruptor yang takut kepada KPK."

Alihar, 45, guru SMAN I Tajurhalang, Kabupaten Bogor, berujar, "Jaksa menjadikan dia (Antasari) seolah-olah sebagai orang yang bersalah. Padahal (fakta-fakta sidang) masih bisa dimentahkan."

Adapun Hardjito, 60, pengemudi taksi Sepakat, yang menilai Antasari bersalah, mengaku sangat setuju dengan tuntutan jaksa. "Hukum harus ditegakkan secara adil. Menurut saya dia bersalah. Itu berdasarkan kesaksian-kesaksian yang dituangkan dalam BAP."

Saat pertanyaan serupa disampaikan, pelatih outbound Widyanto Laksmono, 30, mengungkapkan pendapatnya. "Antasari didakwa karena ada 'main' dengan Rani. Tapi yang memberi kesaksian cuma Rani. Mungkin saja Rani bohong. Masa? Hanya karena itu terus Antasari membunuh. Sepertinya enggak mungkin deh," ungkapnya.