Wednesday, July 6, 2011

I am yours, my angel


Mereka, lelaki dan perempuan yang begitu berkomitmen dengan agamanya. Melalui ta’aruf yang singkat dan hikmat, mereka memutuskan untuk melanjutkannya menuju khitbah. Sang lelaki, sendiri, harus maju menghadapi lelaki lain: ayah sang perempuan.

Dan ini, tantangan yang sesungguhnya. Ia telah melewati deru pertempuran semasa aktivitasnya di kampus, tetapi pertempuran yang sekarang amatlah berbeda. Sang perempuan,

Thursday, February 25, 2010

Berita Media Indonesia by M Abdullah Rosyid (dkk) 6

Ratusan Warga Tolak Penggusuran

SEKITAR 400 warga Guji Baru, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakbar, kemarin, menggelar demonstrasi di Kantor Walikota Jakbar. Aksi itu membuat gerah Walikota Jakbar Djoko Ramadhan yang tengah menghadiri peresmian Jakarta Outer Ring Road West 1 (JORR W1) oleh Wapres Boediono di Cengkareng, Jakbar. Akhirnya, Djoko menerima 10 perwakilan warga untuk beraudiensi. Dalam audiensi itu, warga menyerahkan data penjualan tanah yang mereka anggap data palsu hasil rekayasa mafia tanah. Namun, Djoko tetap bersikukuh data itu valid sehingga penggusuran akan tetap dilakukan. "Jika Pak Walikota tetap bersikukuh, kami siap perang," kata Sekretaris Forum Komunikasi Warga Guji Baru M Suharto.

Berita Media Indonesia by M Abdullah Rosyid (dkk) 5

JORR W1 Beroperasi
Jalan Arteri Macet


Jakarta/MI/23 Februari 2010-WAKIL Presiden Boediono meresmikan pengoperasian Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road Seksi West 1 (JORR W1), kemarin.

JORR W1 menghubungkan Jalan Tol Jakarta-Merak dan Jalan Tol Sediyatmo (Jalan Tol Bandara).

Kendaraan dari Jalan Tol Jakarta-Merak yang hendak ke Bandara Soekarno-Hatta atau ke Tanjungpriok tidak perlu lagi masuk tol ke kota (Tomang). Demikian pula sebaliknya.

Pengguna dari arah Kebon Jeruk (Tol Jakarta-Merak) menuju bandara (Tol Sedyatmo) dapat masuk melalui pintu Meruya Utara 2 di depan sekolah Ipeka. Bisa pula masuk pintu Kembangan Utara yang terletak di depan Puri Mansion, Jl Ring Road Kembangan, atau pintu Rawa Buaya Utara yang terletak di depan Pasar Cengkareng.

Sementara itu, jika dari arah bandara (Tol Sediyatmo) menuju Kebon Jeruk (Tol Jakarta-Merak), pengendara dapat melalui pintu masuk Rawa Buaya Selatan dekat lampu merah Daan Mogot atau Kayu Besar 1-3. Tol dengan investasi sebesar Rp2,2 triliun tersebut mempercepat akses dari Kebon Jeruk menuju Penjaringan maupun sebaliknya.

Namun, pengoperasian tol berdampak negatif terhadap jalan arteri. Hal itu karena jalan putaran yang dibuka melewati kolong atau jalan layang sangat sedikit. Kendaraan harus antre mulai dari keluar Tol Meruya Selatan arah Cengkareng karena kesulitan mencari putaran dengan tujuan Kebon Jeruk.

Begitu juga di kawasan Jalan Kamal Raya. Kendaraan menumpuk di putaran yang merupakan persimpangan antara Jalan Menceng dan Tegal Alur arah ke Kapuk. Padahal perempatan tersebut merupakan putaran pertama dari perempatan Jalan Daan Mogot.

Posisi putaran berikutnya yang terlalu jauh membuat kendaraan memilih antre meski bertumpuk-tumpuk. Seorang polisi di lapangan mengatakan volume kendaraan terlalu banyak bertemu di perempatan sehingga sulit diurai.

Kondisi semakin parah oleh pasar burung dadakan di pinggir perempatan. Dagangan mereka tumpah mempersempit jalan.

Tarif termahal

Tarif tol Kebon Jeruk-Penjaringan sepanjang 9,7 km merupakan termahal di antara ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) S yang membentang sepanjang 43 km. Rata-rata perbedaan tarif antara JORR S Pondok Pinang-Kampung Rambutan dengan JORR W1 itu sebesar 71,58%.

"Seharusnya yang benar itu sesuai dengan koefisien. Dari golongan 1 ke 2 itu ada rumusnya," ungkap Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nurdin Manurung di sela-sela peresmian.

Perbedaan tarif antara kedua ruas itu, lanjut dia, akan mendapat evaluasi secara keseluruhan setelah semua ruas JORR tersambung.

Mengenai periode pengelolaan, PT Jakarta Lingkar Baratsatu tetap mendapatkan masa konsesi selama 35 tahun. "Meski tarifnya Rp7.000, konsesi tetap 35 tahun, tidak dikurangi. Sebab itu kompensasi karena ada tanggung jawab penyelesaian u-turn di Penjaringan," ucap dia.

Pada kontrak awal, JORR W1 ditetapkan dengan tarif Rp6.000 untuk golongan 1. Kini setelah diresmikan, tarif tol ditawarkan sebesar Rp7.000 untuk golongan 1.

(Pintu Masuk JORR W1 JORR W1 menghubungkan Jalan Tol Jakarta-Merak dan Jalan Tol Sediyatmo (Jalan Tol Bandara). Kendaraan dari Jalan Tol Jakarta-Merak yang hendak ke Bandara Soekarno-Hatta atau ke Tanjung Priok tidak harus masuk ke dalam kota (Tomang). Demikian pula sebaliknya.

Dari Arah Kebon Jeruk (Tol Jakarta-Merak) menuju Bandara (Tol Sedyatmo) pengguna kendaraan dapat masuk melalui: (1) Pintu masuk Meruya Utara 2 di depan sekolah Ipeka (2) Pintu masuk Kembangan Utara yang terletak di depan Puri Mansion, Jl Ring Road Kembangan (3) Pintu masuk Rawa Buaya Utara yang terletak di depan Pasar Cengkareng Dari Arah Bandara (Tol Sedyatmo) menuju Kebon Jeruk (Tol Jakarta-Merak) pengendara dapat melalui pintu masuk: (1) Rawa Buaya Selatan di dekat lampu merah Daan Mogot (2) Kayu Besar 1 (3) Kayu Besar 2 (4) Kayu Besar 3 Tarif JORR w1: -Gol I Rp7.000 -Gol II Rp10.500 -Gol III Rp14.000 -Gol IV Rp17.500 -Gol V Rp21.000 Sumber: Info Tol JORR W1

Berita Media Indonesia by M Abdullah Rosyid (dkk) 4

Demo Buruh, JICT Nyaris Lumpuh


Jakarta/MI/02 Februari 2010-SEDIKITNYA 450 pekerja outsourcing PT Jakarta International Container Terminal (JICT). yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Outsourcing JICT (APO JICT), berunjuk rasa di depan pintu masuk PT JICT, kemarin. Unjuk rasa yang diikuti hampir 80% buruh kontrak itu mengakibatkan aktivitas bongkar muat di perusahaan jasa bongkar muat peti kemas itu sempat mengalami kelumpuhan sekitar 2 jam. Para buruh yang merupakan operator truk kontainer itu menuntut peningkatan kesejahteraan dan kejelasan status dari karyawan kontrak (outsourcing) menjadi pegawai tetap. "Pegawai outsourcing menuntut kejelasan status yang saat ini tidak jelas," kata Sukarno, salah satu buruh, dalam orasinya. Menurut Sukarno, masa kerja pegawai kontrak di terminal itu sudah mencapai belasan tahun. Namun, pihak pengelola pelabuhan kontainer tidak kunjung meningkatkan kesejahteraan karyawannya. Sukarno juga memaparkan, saat ini pegawai kontrak terminal mendapatkan gaji sekitar Rp1,5 juta per bulan yang terdiri dari gaji pokok Rp1,3 juta dan tunjangan kesehatan Rp138 ribu.

Jaksa Tuding Pengacara Antasari Buat Gaduh

Jakarta/MI/03 Februari 2010-SETELAH sebelumnya jaksa menyatakan dalam surat tuntutan bahwa Antasari Azhar pada setiap persidangan selalu membuat gaduh, kali ini giliran tim penasihat hukum Antasari dikecam jaksa membuat kegaduhan. ''Kuasa hukum membuat kegaduhan dalam sidang. Ketika sidang sedang diskors, kuasa hukum sudah berbicara di stasiun televisi swasta mengenai pembelaan,'' tegas jaksa Fadil Regan dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar, di PN Jakarta Selatan, kemarin. Pada sidang itu, dalam repliknya, jaksa juga mengecam tim penasihat hukum Antasari yang tidak percaya diri atas fakta yang terungkap di persidangan. Menanggapi itu, salah satu kuasa hukum Antasari, M Assegaf menuturkan, jaksa tidak konsisten atas pernyataan itu. Sidang lanjutan Antasari Azhar dengan agenda sanggahan atas replik atau duplik akan digelar Jumat (5/2) mendatang

Berita Media Indonesia by M Abdullah Rosyid (dkk) 3

Kembalikan Dana Kelebihan Parkir


Jakarta/MI/12 Februari 2010-PEMERHATI kebijakan publik dari Universitas Indonesia Andrinov Chaniago meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pengelola parkir swasta yang menaikkan tarif seenaknya.

Ia juga menuntut agar selisih dana parkir dari masyarakat yang sudah dibayarkan ke pengelola diserahkan ke Pemprov DKI untuk dimanfaatkan dalam pemenuhan kebutuhan publik yang lain. "Hak masyarakat itu harus dikembalikan ke pemprov. Nanti bisa dimanfaatkan untuk membangun apa saja untuk kepentingan masyarakat," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, tarif yang ada selama ini harus dibatalkan. Hal ini dianggap merugikan masyarakat karena tidak sesuai dengan Pergub DKI No 48/2004 mengenai Tarif Parkir dalam Gedung dan Perda No 1/2006 tentang Retribusi Daerah.

Di tempat terpisah, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menyatakan pemrov juga harus membenahi pengelola parkir dan besaran tarif yang harus dibayar masyarakat. "Retribusi parkir harus segera dibenahi oleh pihak yang terkait karena dalam pengelolaannya sangat tidak optimal."

Menurutnya, masyarakat banyak yang tidak tahu berapa seharusnya tarif parkir yang ditetapkan dalam pergub. Oleh karena itu, saat harus membayar biaya parkir, konsumen pun menerima saja.

Firdaus menduga retribusi parkir itu banyak yang diselewengkan dengan tidak memberikan biaya yang seharusnya kepada kas daerah.

"Jika ingin menaikkan tarif parkir, harus ada perjanjian terlebih dahulu antara pengelola parkir dan pembuat peraturan agar tidak mencekik konsumen," jelas Firdaus.

Menurut Firdaus, pihak pengelola parkir juga harus tahu hak dan kewajibannya. Pelayanan, keamanan, dan keselamatan konsumen harus sudah memenuhi standar.
"Ketika terjadi kehilangan, pihak pengelola parkir tidak bisa lepas tangan begitu saja. Selain itu juga harus jelas mana area parkir dan mana yang bukan sehingga pungutan liar yang terjadi selama ini dengan menggunakan baju-baju biru mengaku bahwa mereka adalah pengelola parkir resmi dapat dihilangkan," ungkapnya.

Berita Media Indonesia by M Abdullah Rosyid (dkk) 2

Andai Vonis Antasari
Ditentukan Publik


Jakarta/MI/11 Februari 2010-MANTAN Ketua KPK Antasari Azhar bebas. Begitu kira-kira yang terjadi jika persidangan di PN Jaksel dengan agenda pembacaan putusan, hari ini, mengadopsi sistem juri untuk menilai dan menghakimi seseorang.

Sebanyak 12 warga masyarakat pun diwawancarai Media Indonesia dengan pengandaian mereka sebagai juri persidangan tersebut. Kriteria warga yang dimintai tanggapannya diupayakan mendekati kriteria umum juri di pengadilan Anglosaxon. Yakni, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminal, intens mengikuti pemberitaan kasus tersebut, dan tidak memiliki konflik kepentingan atas kasus tersebut.

Lucky Bastanta, seorang CPNS di Deperindag, menilai Antasari tidak bersalah. "Menurut saya, Antasari tidak bersalah. Sidangnya saja terlihat bak opera sabun yang sangat baik dan rapi dimainkan."

Senada dengan itu, pegawai Standard Chartered bernama Wenda pun berujar, "(Antasari) Tidak bersalah. Pasti ada konspirasi," tuturnya.

Dimintai pendapatnya secara terpisah, Franciscus Mulana yang berprofesi sebagai dokter justru menilai sebaliknya. "Iya, Antasari bersalah. Tapi dia bukan otak dari pembunuhan ini. Ada orang lain yang mengorbankan dia," katanya.

Sementara itu, Herry Wahyuni, 49, ibu rumah tangga, yakin Antasari tidak membunuh. "Saya kira Antasari tidak bersalah. Tidak mungkin ia membunuh itu sama saja mempertaruhkan nama baik dan kariernya." Pendapat Widya Satyaningtyas, 29, pengelola event organizer yang berbasis di Menteng, Jakpus, juga setali tiga uang. Menurutnya, Antasari tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin.

"Saya rasa dia tidak terlibat. Sepertinya memang benar ada rekayasa," duganya.

Namun Riskon Ginting, dosen di Universitas Indonesia justru meyakini Antasari bersalah. "Antasari pasti terlibat dan bersalah. Itu bisa dilihat dari proses persidangan kemarin. Tidak mungkin polisi bisa menjadikan ia sebagai tersangka kalau tanpa bukti yang kuat. Tapi hukuman yang tepat mungkin hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup, bukan hukuman mati," katanya.

Berbeda pendapatnya, Krisna Purwana, 52, mantan penyiar di tahun 70-an, justru meragukan tuduhan keterlibatan Antasari. "Data yang ada di persidangan masih lemah. Belum tentu dia (Antasari) bersalah."

Aris Budi Sismansyah, 20, mahasiswa FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menolak pandangan yang menyebut Antasari terlibat dalam kasus itu. Dia menduga, Antasari sekadar menjadi korban politik.

Sarmili, 30, pengusaha gas di daerah Tambun Selatan, Bekasi, pun menilai kecil kemungkinan Antasari mengotaki pembunuhan. "Antasari hanyalah korban konspirasi para koruptor yang takut kepada KPK."

Alihar, 45, guru SMAN I Tajurhalang, Kabupaten Bogor, berujar, "Jaksa menjadikan dia (Antasari) seolah-olah sebagai orang yang bersalah. Padahal (fakta-fakta sidang) masih bisa dimentahkan."

Adapun Hardjito, 60, pengemudi taksi Sepakat, yang menilai Antasari bersalah, mengaku sangat setuju dengan tuntutan jaksa. "Hukum harus ditegakkan secara adil. Menurut saya dia bersalah. Itu berdasarkan kesaksian-kesaksian yang dituangkan dalam BAP."

Saat pertanyaan serupa disampaikan, pelatih outbound Widyanto Laksmono, 30, mengungkapkan pendapatnya. "Antasari didakwa karena ada 'main' dengan Rani. Tapi yang memberi kesaksian cuma Rani. Mungkin saja Rani bohong. Masa? Hanya karena itu terus Antasari membunuh. Sepertinya enggak mungkin deh," ungkapnya.

Berita Media Indonesia by M Abdullah Rosyid (dkk) 1

Abaikan Perspektif Intelijen
Vonis Antasari Bisa Keliru

Jakarta/MI/10 Februari 2010-Intelijen diduga berperan dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Jika mengabaikan perspektif tersebut, bisa berakibat vonis hakim keliru.

HINGGA nyaris tiba di penghujung proses persidangan kasus pembunuhan Dirut Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, sejumlah hal masih menjadi misteri.

Menurut mantan Direktur Badan Intelijen Negara AC Manulang, kondisi itu antara lain terjadi karena kajian intelijen tidak digunakan sebagai salah satu perspektif dalam persidangan itu. "Dalam kasus pembunuhan Nasrudin diperlukan bedah kasus dari sisi intelijen. Sebab tampaknya dalam kasus ini, Rani dijadikan umpan untuk menjebak mantan Ketua KPK. Ini nyaris serupa dengan kasus Munir." Lantaran itulah, AC Manulang mengaku prihatin jika pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis tanpa terlebih dulu mendengar keterangan dari intelijen. "Saya kasihan kepada majelis hakim yang harus memutuskan vonis tanpa mendengar keterangan dari pihak intelijen. Sebab itu memungkinkan majelis hakim menjatuhkan putusan yang keliru," ujarnya.

Kasus itu bermula dari tertembaknya Nasrudin di Jl Hartono Raya, Modern Land, Tangerang, pada 14 Maret 2009 sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat tembakan senjata api itu, Nasrudin meninggal dunia pada keesokan harinya.

Berselang 45 hari, tepatnya pada 29 April 2009, tim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menetapkan sembilan tersangka minus Antasari. Nama Antasari baru mencuat ke permukaan setlah pengumuman dari Kejaksaan Agung pada 1 Mei 2009. Instansi itu menyebut Antasari sebagai tersangka dan aktor intelektual dalam kasus itu. Publikasi atas itu sempat mengundang pro dan kontra karena mendahului penetapan resmi dari Polda Metro Jaya yang baru dilakukan pada 4 Mei 2009. Dari rangkaian persidangan kasus itu di PN Jakpus sejak 8 Oktober 2009, ada sejumlah hal yang masih gelap. Di antaranya, soal pengirim SMS teror. Dalam persidangan, saksi ahli yang didatangkan hanya mampu menunjukkan bahwa Antasari bukanlah pengirim SMS teror itu.

Hanya saja, menurut sumber Media Indonesia, pelaku pengirim SMS berhasil diidentifikasi. Keduanya adalah dua karyawan yang bekerja di perusahaan penerbitan milik salah satu terdakwa. "Dua karyawan itu secara bersamaan resign sejak November 2009," ungkapnya.

Hal lain yang belum terungkap adalah motif dan alasan Sigid dan Rani Juliani merekam momen-momen khusus terkait dengan Antasari.

Perkara berat

Sementara itu, mantan Hakim Agung Benyamin Mangkudilaga menilai perkara yang melibatkan Antasari itu tergolong berat. Dengan demikian, sambung dia, hakim harus berani mengambil keputusan sesuai dengan ilmu akademis dan hati nuraninya. "Pilihannya dua, hakim yakin memvonis bebas dan vonis sesuai dengan tuntutan," kata pakar hukum senior itu.

Terkait dengan teka-teki yang masih mewarnai kasus itu, Benjamin mengingatkan, jika menurut hakim fakta-fakta itu tidak dapat dibuktikan, bisa saja Antasari divonis bebas.

Secara terpisah, pakar Hukum Pidana UI Rudi Satrio memperkirakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Kamis (11/2) tidak berbeda dari vonis bagi para eksekutor. "Saya kira tidak jauh dari yang di Tangerang. Maksimum 20 tahun," jelasnya.

Namun, Rudi mencermati masalah yang muncul akibat spliting atau pemisahan perkara di PN Tangerang dan PN Jakarta Selatan. "Seharusnya dijadikan satu agar relasinya dapat dibuktikan. Kalau dipisahkan relasinya tidak dapat dibuktikan," jelasnya.

Ihwal tuntutan jaksa, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala memandang tidak ada bukti langsung untuk memberatkan Antasari sebagai pemberi perintah dalam kasus pembunuhan itu. "Selama ini yang diberikan jaksa merupakan fakta pendukung saja. Yang menurut versi pembela dapat dimentahkan di pengadilan. Jadi semua tergantung keyakinan hakim, apakah benar atau tidak."

-Adrianus Meiliala: "Selama ini yang diberikan jaksa merupakan fakta pendukung saja."

-AC Manulang: "Dalam kasus pembunuhan Nasrudin sebenarnya diperlukan bedah kasus dari sisi intelijen."

-Rudi Satrio: "Saya kira tidak jauh dari yang di Tangerang. Maksimum 20 tahun."

HL Media IndonesiaI kolom bawah by M Abdullah Rosyid

Nikah Siri karena Biaya KUA Mahal

IMPITAN ekonomi membuat Toro, warga Desa Pasirangin, Cileungsi, Kabupaten Bogor, memilih nikah siri. Baginya menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) mahal dan ribet. Pria yang telah empat tahun menikah di bawah tangan itu mengaku bahagia dengan status pernikahannya saat ini.

Ketika ditanya tentang RUU yang bisa memidana pelaku kawin siri, Toro meminta pemerintah lebih baik urus dulu para pelacur dan pelaku kumpul kebo sehingga negara bisa bersih.

"Orang melaksanakan agama kok malah dipenjara, praktik esek-esek malah dilegalkan. Pikiran dari mana itu," katanya ketika didatangi Media Indonesia, beberapa waktu lalu.

Ketidaksetujuan terhadap pemidanaan pelaku nikah siri juga diungkapkan Aris, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah. "Saya setuju adanya RUU tersebut, tetapi pelaku nikah siri jangan langsung dipenjara. Mereka diberi peringatan dulu supaya ada kesempatan memberitahukan kepada pemerintah," ujarnya.

Menurut Islam, pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap kriminal. Pasalnya, pernikahan yang digariskan oleh agama Islam seperti adanya wali, dua orang saksi, dan ijab kabul dianggap sah secara agama walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, pernikahan tanpa pencatatan sipil akan dipidanakan. Dalam aturan itu disebut juga pria WNA yang akan menikahi perempuan WNI harus menjaminkan Rp500 juta melalui bank syariah.

Mencuatnya RUU itu menimbulkan perdebatan publik meski Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan bahwa draf RUU tersebut belum masuk ke DPR.

Banyak pihak meminta pemerintah mengkaji ulang secara mendalam RUU tersebut, sekaligus membenahi KUA.