Thursday, February 25, 2010

Berita Media Indonesia by M Abdullah Rosyid (dkk) 3

Kembalikan Dana Kelebihan Parkir


Jakarta/MI/12 Februari 2010-PEMERHATI kebijakan publik dari Universitas Indonesia Andrinov Chaniago meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pengelola parkir swasta yang menaikkan tarif seenaknya.

Ia juga menuntut agar selisih dana parkir dari masyarakat yang sudah dibayarkan ke pengelola diserahkan ke Pemprov DKI untuk dimanfaatkan dalam pemenuhan kebutuhan publik yang lain. "Hak masyarakat itu harus dikembalikan ke pemprov. Nanti bisa dimanfaatkan untuk membangun apa saja untuk kepentingan masyarakat," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, tarif yang ada selama ini harus dibatalkan. Hal ini dianggap merugikan masyarakat karena tidak sesuai dengan Pergub DKI No 48/2004 mengenai Tarif Parkir dalam Gedung dan Perda No 1/2006 tentang Retribusi Daerah.

Di tempat terpisah, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menyatakan pemrov juga harus membenahi pengelola parkir dan besaran tarif yang harus dibayar masyarakat. "Retribusi parkir harus segera dibenahi oleh pihak yang terkait karena dalam pengelolaannya sangat tidak optimal."

Menurutnya, masyarakat banyak yang tidak tahu berapa seharusnya tarif parkir yang ditetapkan dalam pergub. Oleh karena itu, saat harus membayar biaya parkir, konsumen pun menerima saja.

Firdaus menduga retribusi parkir itu banyak yang diselewengkan dengan tidak memberikan biaya yang seharusnya kepada kas daerah.

"Jika ingin menaikkan tarif parkir, harus ada perjanjian terlebih dahulu antara pengelola parkir dan pembuat peraturan agar tidak mencekik konsumen," jelas Firdaus.

Menurut Firdaus, pihak pengelola parkir juga harus tahu hak dan kewajibannya. Pelayanan, keamanan, dan keselamatan konsumen harus sudah memenuhi standar.
"Ketika terjadi kehilangan, pihak pengelola parkir tidak bisa lepas tangan begitu saja. Selain itu juga harus jelas mana area parkir dan mana yang bukan sehingga pungutan liar yang terjadi selama ini dengan menggunakan baju-baju biru mengaku bahwa mereka adalah pengelola parkir resmi dapat dihilangkan," ungkapnya.